PENGEMBANGAN WILAYAH
SURABAYA 15 TAHUN TERAKHIR
1.PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU
Pada hari Senin, 8 Oktober 2012 dihalaman Disnakertransduk Prov. Jatim
telah diadakan MoU kerjasama dengan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
(BPWS) dibidang peningkatan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia untuk
mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk mengisi lowongan kerja yang
khususnya di wilayah Madura. Kadisnakertransduk Prov. Jatim (DR Hary Soegiri,
MBA, MSi) dalam pengarahannya menyampaikan bahwa MoU Pelatihan yang bekerjasama
antara BPWS dengan UPT Pelatihan Kerja Surabaya ditujukan untuk melatih
keahlian dan kompetensi kerja ini dimana sertifikasinya diuji melalui Uji
Kompetensi oleh Lembaga Independe seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Selain itu, kerjasama yang dilaksanakan selama 3 tahun ini ditujukan untuk
meningkatkan dan memupuk hubungan antar kelembagaan dalam meningkatkan SDM
khususnya angkatan kerja di Pulau Madura terlebih telah tersambungnya akses
Jembatan Suramadu.
Seperti diketahui bahwa
Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) adalah badan yang
dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden RI No. 27 Tahun 2008
sebagai lembaga yang bertugas untuk melaksanakan percepatan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi di Wilayah Surabaya dan Madura setelah beroperasinya
Jembatan Surabaya-Madura. Dalam kesempatan itu, ditandatangani juga kerjasama
dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Jatim serta PT Pratama
Sejahtera Premier Surabaya dalam penyediaan tenaga tehnisi SPBU melalui
pelatihan berbasis kompetensi serta uji sertifikasi profesi di bidang keahlian
teknisi servis Pompa Ukur BBM pada SPBU.
sumber
: foto dari google
Jembatan Nasional
Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat
Madura,
menghubungkan Pulau
Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini
merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri
dari tiga bagian yaitu jalan layang (causeway),
jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main
bridge).
Jembatan ini diresmikan awal pembangunannya
oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20
Agustus 2003 dan
diresmikan pembukaannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10
Juni2009. Pembangunan jembatan ini ditujukan untuk mempercepat
pembangunan di Pulau Madura, meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi di Madura, yang relatif tertinggal dibandingkan
kawasan lain diProvinsi
Jawa Timur. Perkiraan biaya pembangunan jembatan ini adalah 4,5 triliun rupiah.
Dampak ekonomi dan
kependudukan
yaitu dengan adanya pembangunan jembatan ini, pemerintah berharap
dapat meningkatkan pemerataan pendapatan di wilayah Surabaya ke wilayah Madura,
begitu pula dengan kependudukan, mengingat wilayah Surabaya yang semakin padat
dengan penduduk yang melakukan urbanisasi yang sebagian besar berasal dari
wilayah Madura, pemerintah berharap dengan adanya pemerataan ekonomi ini dapat
menekan laju urbanisasi tersebut. Selain itu juga dapat meningkatkan hasil
pendapatan dari wisata alam Pulau Madura tersebut yang belum terekspose seperti
air terjun Toroan, gili labak dengan berbagai macam view diving dan pantai yang
masih jernih, api alam yang tak kunjung padam di Pamekasan, wisata kota tua
Kalianget dan masih banyak lainnya lagi.
2.RUANG TERBUKA HIJAU
Kota Surabaya merupakan kota
metropolitan terbesar kedua setelah DKI Jakarta oleh sebab itu maka minimnya
ruang terbuka hijau sangat minim sekali. Semenjak Bu Risma menjabat sebagai
walikota Surabaya mulailah ruang terbuka hijau lebih dikembangkan lagi di kota
Surabaya ini. Berikut merupakan undang-undang yang terkait dengan penataan
ruang maupun ruang terbuka hijau :
INTI
SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
Ø Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah
kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
Ø Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan
dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Ø Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang
ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang
provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Ø Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar
bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya
terutama pada daerah pedesaan.
Ø Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang
untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU
NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada
UU no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling
sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga
kelestarian lingkungan.
Isi UU no 26 thn 2007 pasal 17 :
1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang
dan rencana pola ruang.
2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian
lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
5)
Dalam rangka pelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan
kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari luas daerah aliran sungai.
6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan
keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana
tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai
subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area
memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang
sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1. 1.Kawasan hijau pertamanan kota
2. 2.Kawasan Hijau hutan kota
3. 3.Kawasan hijau rekreasi kota
4. 4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5. 5.Kawasan hijau pemakaman
Tujuan
pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1) 1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai
sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2) 2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan
binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa
faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1) 1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa
memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis
lain sesuai geo-topografinya.
2) 2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa
bersosialisasi.
3) 3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4) 4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5) 5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk)
untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari
Sumber : foto google
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas
wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu,
Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang
sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali
Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di
Surabaya hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan
kini sebesar 26 persen. Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang
penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari
luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang
terbuka hijau privat.
Proporsi
RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
“Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih
sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya
menjadi lebih indah, jelasnya. Ke depan, sambung Risma, pemkot
menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas
RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34
derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan
RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan
waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit
tanaman. “Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan
tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah
di Surabaya,” pungkasnya.
Menurut
saya pengembangan ruang terbuka hijau di Surabaya berjalan dengan optimal
karena taman kota sekarang bener-bener terjaga kelestariannya serta bisa
digunakan untuk berbagai aktivitas seperti kegiatan CFD, taman untuk bermain
anak-anak maupun hanya duduk santai berkumpul dengan keluarga menikmati
sejuknya angina yang berada di kawasan taman.
3.PENGEMBANGAN SURABAYA
BARAT MAKIN PESAT
Sejumlah kalangan menilai pembangunan properti di kawasan
Surabaya Barat akan meningkat seiring pengerjaan Jalan Lingkar Luar Barat
(JLLB) yang menghubungkan Teluk Lamong dengan kawasan Surabaya Selatan.
Sumber : foto google
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Surabaya telah
memulai pembangunan JLLB yang menghubungkan Teluk Lamong dengan kawasan
Surabaya Selatan. Jalur sepanjang 19,8 kilometer itu akan dibandung selebar 55
meter yang terdiri dari 14 lajur. Pembangunan JLLB dikerjakan oleh Pemkot
Surabaya dan delapan perusahaan pengembang dengan porsi 80% dikerjakan oleh
pengembang. JLLB diharapkan bisa mengurangi beban arus kendaraan yang selama
ini terpusat di tengah kota. Associate Director Colliers Indonesia Ferry
Salanto, mengatakan infrastruktur di Kota Pahlawan sebanrnya sudah cukup baik
dan merata. Kawasan Surabaya Barat sendiri sudah cukup maju, terbukti dengan
adanya pengembangan yang dilakukan oleh Ciputra Group, PT Intiland Development
Tbk.
Sebetulnya, Surabaya Barat sudah mudah diakses melalui Jalan
Raya Darmo masuk ke Jalan Mayjen Sungkono yang sudah berbentuk ateri dan cukup
lebar. Adanya JLLB berfungsi menghubungkan lokasi utara dan selatan di sisi
Surabaya Barat agar bisa melayani lebih luas.
Pusat komersial seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan di wilayah barat pun mulai bertumbuh. Saat ini, area komersial masih terpusat di Jalan Embong Malang, dekat Plaza Tunjungan dengan kondisi lahan yang sudah semakin sulit dan mahal.
Pusat komersial seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan di wilayah barat pun mulai bertumbuh. Saat ini, area komersial masih terpusat di Jalan Embong Malang, dekat Plaza Tunjungan dengan kondisi lahan yang sudah semakin sulit dan mahal.
Ferry menuturkan, dalam membangun atau membeli properti, hal
yang paling utama sebagai bahan pertimbangan ialah lokasi. Namun, walaupun lokasinya
agak jauh, adanya aksesbilitas yang bagus secara alami tetap dapat mendorong
pertumbuhan kawasan. Developer juga melihat adanya akses JLLB membuat produk
properti mereka semakin bernilai, sehingga turut serta dalam pengembangan dan
pembebasan lahannya.
Sejak 1990
Presiden Direktur PT Ciputra Surya Tbk Harun Hajadi menuturkan, rencana adanya
JLLB sudah ada pada 1990, sejak perseroan mengajukan izin lokasi untuk
pengembangan proyek CitraLand Surabaya. “Kebetulan waktu itu Surabaya sedang
mendesain ulang tata kotanya,” ujarnya saat dihubungiBisnis.com, Rabu
(23/9/2015).Namun, pengembangan infrastuktur tersebut baru bisa terealisasi
saat ini. Para pelaku usaha mengaku sangat bersyukur dan berkomitmen membantu
pengembangan serta pembebasan lahan 80% infrastruktur JLLB. Dari 80% tersebut,
Ciputra Group berkontribusi 50% atau setengahnya.
Harus optimis wilayah barat akan bertumbuh menjadi pusat
kota yang baru. Oleh karena itu, dengan menggaet perusahaan desain
internasional Aedas, Ciputra Surya membenahi tata ruang proyek CitraLand
Surabaya seluas 2.000 hektare untuk menjadi “Singapore of Surabaya”. Di
dalamnya, perseroan berencana mengembangkan area komersial seluas 140 hektare
dengan menyesuaikan pada desain JLLB. Pembangunan properti seperti perkantoran,
pusat perbelanjaan, dan hunian nantinya mengarah ke konsep vertikal. “Kami akan
bangun Mal Ciputra baru seluas 80.000 m2,” tuturnya. Pengembangan CitraLand
Surabaya saat ini sudah mencapai 800 hektare. Adapun desain masterplane yang
baru mencakup kawasan seluas 1.200 hektare. Harun memperkirakan masterplane
yang baru dapat diluncurkan November mendatang.
Perusahaan juga sedang melakukan pembicaraan dengan Wali
Kota Surabaya agar JLLB bisa terhubung dengan transportasi publik seperti trem.
Menurut Harun, wilayah barat masih macet karena belum adanya fasilitas
transportasi umum, sehingga orang memilih memakai mobil pribadi.
Menurut saya pembangunan Surabaya barat ini begitu pesat,
namun dalam segala hal pasti ada sisi negative maupun positifnya. Sisi negative
dari pembangunan ini adalah semakin sulitnya ruang terbuka hijau karena semua
lahan akan digunakan untuk real estate. Dulu yang lahan pertanian habis
igunakan untuk pembangunan perumahan-perumahan tanpa diberi sedikit lahan yang
digunakan untuk selayaknya pertanian. Masih minimnya transportasi umum di
wilayah tersebut serta masih rawan kemacetan karena masih dalam proses
pelebaran jalan yang pengerjaannya kurang cepat.
Sumber
: