Pages

Selasa, 11 Oktober 2016

RENCANA TATA RUANG WILAYAH SURABAYA

RINGKASAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH SURABAYA
( SUCI WULANDARI / 1325010047 )



Sumber : http://sitr.jatimprov.go.id/beranda/kabkot/view/38

Wilayah perencanaan RTRW Kota Surabaya meliputi ruang darat, laut, udara dan ruang dalam bumi di seluruh wilayah administrasi Kota Surabaya yang terdiri dari wilayah kecamatan dan kelurahan. Wilayah perencanaan RTRW Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi daratan seluas ±33.451,14 Ha, wilayah pesisir dan laut sejauh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur, ruang di dalam bumi serta wilayah udara dengan batas-batas sebagai berikut :
Ø  Sebelah utara : Laut Jawa dan Selat Madura
Ø  Sebelah timur : Selat Madura
Ø  Sebelah selatan : Kabupaten Sidoarjo
Ø  Sebelah barat : Kabupaten Gresik
Hal-hal yang terkait dengan Kota Surabaya dalam RTRW Kota Surabaya adalah sebagai berikut:
  1. RENCANA STRUKTUR KOTA
Berdasarkan RTRW Kota Surabaya Tahun 2009-2029, Kota Surabaya terbagi atas 12 Unit Pengembangan (UP) dengan masing-masing fungsi kegiatan sebagai berikut:
Tabel Pembagian UP dan Fungsi Kegiatan Masing-masing UP



Sumber: RTRW Kota Surabaya 2009-2029
2.    CENTRAL BUSINESS DISTRICT DI SURABAYA

Kota Surabaya sebagai salah satu kota di Jawa Timur memiliki peran strategis pada skala nasional sebagai pusat pelayanan kegiatan Indonesia Timur, dan pada skala regional sebagai kota perdagangan dan jasa yang memiliki simpul transportasi (darat, udara dan laut) nasional dan internasional sehingga memberi peluang bagi Kota Surabaya untuk meningkatkan perannya sebagai Pusat Kegiatan Nasional. Dalam kaitannya dengan kondisi tersebut, Kota Surabaya memiliki kawasan strategis yang dapat dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu:
  1. Kawasan Industri dan Pergudangan
    Ditinjau dari aksesbilitas karena letaknya berdekatan dengan pelabuhan Tanjung Perak dan Jalan Tol Sidoarjo – Surabaya – Gresik, Kawasan industri dan pergudangan Margomulyo merupakan kawasan strategis untuk dioptimalisasi dan dikembangkan dengan orientasi pada industry smart and cleandengan didukung oleh infrastruktur yang memadai.
  2. Kawasan Segi Empat Emas Tunjungan dan sekitarnya
    Sebagai kawasan pusat perdagangan dan perkantoran, kawasan Segi Empat Emas Tunjungan memerlukan penanganan dan pengelolaan yang optimal untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya.
  3. Kawasan Kaki Jembatan Wilayah Suramadu – Pantai Kenjeran
    Merupakan kawasan strategis ditinjau dari lokasinya yang berada di persimpangan kaki jembatan dan rencana jalan lingkar luar timur. Disamping itu, kawasan ini memiliki potensi sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala regional. Keberadaan Jembatan Suramadu memberikan peningkatan potensi dan peran Kota Surabaya, sebagai pusat kegiatan regional, tidak hanya dalam lingkup Kawasan Gerbangkertosusila (Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, kabupaten dan Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Lamongan), namun juga hingga kawasan kepulauan madura secara keseluruhan (Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep).
  4. Kawasan Waterfront City yang terintegrasi dengan rencana pengembangan Pelabuhan Teluk Lamong 
    Kawasan ini akan dikembangkan dengan konsep mixed use antara hunian dan komersial yang didukung oleh rancang kota yang baik yang terintegrasi dengan rencana pengembangan Pelabuhan Teluk Lamong. Kedepannya kawasan pelabuhan dan waterfront city dapat terintegrasi dalam konteks sebuah kesatuan kawasan strategis
  5. Kawasan Terpadu Surabaya Barat
    Kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang pusatnya akan dikembangkan di Stadion Bung Tomo sebagaikawasan pusat olahraga berskala nasional yang akan terintegrasi dengan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di sekitarnya.Gambar-2.11.png (674×575)
Sumber: RPJM Kota Surabaya dan RTRW Revisi Kota Surabaya, 2012

Selain kawasan strategis ekonomi juga terdapat pusat-pusat kegiatan yang berorientasikan kegiatan perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, maupun fasilitas umum. Berikut penjelasan beberapa pusat kegiatan:
  1. Pusat kegiatan yang berorientasikan kegiatan perdagangan dan jasa, diantaranya yaitu TP, JMP, BG Junction, Pasar Turi, PGS, Galaxy Mall, PTC, Ciputra World, SUTOS.
  2. Pusat kegiatan yang berorientasikan kegiatan industry yaitu Kawasan Industri SIER.
  3. Pusat kegiatan yang berorientasikan kegiatan pergudangan, diantaranya yaitu Pergudangan Margomulyo, Pergudagan Banyu Urip, dan Pergudangan Mastrip.
  4. Pusat Kegiatan yang berorientasikan kegiatan fasilitas umum, diantaranya yaitu RS Dr.Soetomo, RS BDH, Kampus ITS, Kampus Unair, Kampus UNESA, dan Gelora Bung Tomo.

SUMBER :











Senin, 26 September 2016

PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA 15 TAHUN TERAKHIR



PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA 15 TAHUN TERAKHIR
1.PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU
Pada hari Senin, 8 Oktober 2012 dihalaman Disnakertransduk Prov. Jatim telah diadakan MoU kerjasama dengan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) dibidang peningkatan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk mengisi lowongan kerja yang khususnya di wilayah Madura. Kadisnakertransduk Prov. Jatim (DR Hary Soegiri, MBA, MSi) dalam pengarahannya menyampaikan bahwa MoU Pelatihan yang bekerjasama antara BPWS dengan UPT Pelatihan Kerja Surabaya ditujukan untuk melatih keahlian dan kompetensi kerja ini dimana sertifikasinya diuji melalui Uji Kompetensi oleh Lembaga Independe seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Selain itu, kerjasama yang dilaksanakan selama 3 tahun ini ditujukan untuk meningkatkan dan memupuk hubungan antar kelembagaan dalam meningkatkan SDM khususnya angkatan kerja di Pulau Madura terlebih telah tersambungnya akses Jembatan Suramadu.
Seperti diketahui bahwa Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden RI No. 27 Tahun 2008 sebagai lembaga yang bertugas untuk melaksanakan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Wilayah Surabaya dan Madura setelah beroperasinya Jembatan Surabaya-Madura. Dalam kesempatan itu, ditandatangani juga kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Jatim serta PT Pratama Sejahtera Premier Surabaya dalam penyediaan tenaga tehnisi SPBU melalui pelatihan berbasis kompetensi serta uji sertifikasi profesi di bidang keahlian teknisi servis Pompa Ukur BBM pada SPBU.




sumber : foto dari google

Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian yaitu jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan ini diresmikan awal pembangunannya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Agustus 2003 dan diresmikan pembukaannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni2009. Pembangunan jembatan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan di Pulau Madura, meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi di Madura, yang relatif tertinggal dibandingkan kawasan lain diProvinsi Jawa Timur. Perkiraan biaya pembangunan jembatan ini adalah 4,5 triliun rupiah.
Dampak ekonomi dan kependudukan yaitu dengan adanya pembangunan jembatan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemerataan pendapatan di wilayah Surabaya ke wilayah Madura, begitu pula dengan kependudukan, mengingat wilayah Surabaya yang semakin padat dengan penduduk yang melakukan urbanisasi yang sebagian besar berasal dari wilayah Madura, pemerintah berharap dengan adanya pemerataan ekonomi ini dapat menekan laju urbanisasi tersebut. Selain itu juga dapat meningkatkan hasil pendapatan dari wisata alam Pulau Madura tersebut yang belum terekspose seperti air terjun Toroan, gili labak dengan berbagai macam view diving dan pantai yang masih jernih, api alam yang tak kunjung padam di Pamekasan, wisata kota tua Kalianget dan masih banyak lainnya lagi.

2.RUANG TERBUKA HIJAU
           
            Kota Surabaya merupakan kota metropolitan terbesar kedua setelah DKI Jakarta oleh sebab itu maka minimnya ruang terbuka hijau sangat minim sekali. Semenjak Bu Risma menjabat sebagai walikota Surabaya mulailah ruang terbuka hijau lebih dikembangkan lagi di kota Surabaya ini. Berikut merupakan undang-undang yang terkait dengan penataan ruang maupun ruang terbuka hijau :

INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
Ø  Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
Ø  Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Ø  Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Ø  Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Ø  Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada UU no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi UU no 26 thn 2007 pasal 17 :
1)    Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
2)    Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
3)    Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
4)    Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
5)    Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
6)    Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.    1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.    2.Kawasan Hijau hutan kota
3.    3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.    4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.    5.Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1)    1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2)    2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1)    1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2)    2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3)    3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4)    4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5)    5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari










Sumber : foto google
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen. Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya. Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman. “Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.
Menurut saya pengembangan ruang terbuka hijau di Surabaya berjalan dengan optimal karena taman kota sekarang bener-bener terjaga kelestariannya serta bisa digunakan untuk berbagai aktivitas seperti kegiatan CFD, taman untuk bermain anak-anak maupun hanya duduk santai berkumpul dengan keluarga menikmati sejuknya angina yang berada di kawasan taman.

3.PENGEMBANGAN SURABAYA BARAT MAKIN PESAT
Sejumlah kalangan menilai pembangunan properti di kawasan Surabaya Barat akan meningkat seiring pengerjaan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) yang menghubungkan Teluk Lamong dengan kawasan Surabaya Selatan.

Sumber : foto google
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Surabaya telah memulai pembangunan JLLB yang menghubungkan Teluk Lamong dengan kawasan  Surabaya Selatan. Jalur sepanjang 19,8 kilometer itu akan dibandung selebar 55 meter yang terdiri dari 14 lajur. Pembangunan JLLB dikerjakan oleh Pemkot Surabaya dan delapan perusahaan pengembang dengan porsi 80% dikerjakan oleh pengembang. JLLB diharapkan bisa mengurangi beban arus kendaraan yang selama ini terpusat di tengah kota. Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto, mengatakan infrastruktur di Kota Pahlawan sebanrnya sudah cukup baik dan merata. Kawasan Surabaya Barat sendiri sudah cukup maju, terbukti dengan adanya pengembangan yang dilakukan oleh Ciputra Group, PT Intiland Development Tbk.
Sebetulnya, Surabaya Barat sudah mudah diakses melalui Jalan Raya Darmo masuk ke Jalan Mayjen Sungkono yang sudah berbentuk ateri dan cukup lebar. Adanya JLLB berfungsi menghubungkan lokasi utara dan selatan di sisi Surabaya Barat agar bisa melayani lebih luas.
Pusat komersial seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan di wilayah barat pun mulai bertumbuh. Saat ini, area komersial masih terpusat di Jalan Embong Malang, dekat Plaza Tunjungan dengan kondisi lahan yang sudah semakin sulit dan mahal.
Ferry menuturkan, dalam membangun atau membeli properti, hal yang paling utama sebagai bahan pertimbangan ialah lokasi. Namun, walaupun lokasinya agak jauh, adanya aksesbilitas yang bagus secara alami tetap dapat mendorong pertumbuhan kawasan. Developer juga melihat adanya akses JLLB membuat produk properti mereka semakin bernilai, sehingga turut serta dalam pengembangan dan pembebasan lahannya.
Sejak 1990 Presiden Direktur PT Ciputra Surya Tbk Harun Hajadi menuturkan, rencana adanya JLLB sudah ada pada 1990, sejak perseroan mengajukan izin lokasi untuk pengembangan proyek CitraLand Surabaya. “Kebetulan waktu itu Surabaya sedang mendesain ulang tata kotanya,” ujarnya saat dihubungiBisnis.com, Rabu (23/9/2015).Namun, pengembangan infrastuktur tersebut baru bisa terealisasi saat ini. Para pelaku usaha mengaku sangat bersyukur dan berkomitmen membantu pengembangan serta pembebasan lahan 80% infrastruktur JLLB. Dari 80% tersebut, Ciputra Group berkontribusi 50% atau setengahnya.
Harus optimis wilayah barat akan bertumbuh menjadi pusat kota yang baru. Oleh karena itu, dengan menggaet perusahaan desain internasional Aedas, Ciputra Surya membenahi tata ruang proyek CitraLand Surabaya seluas 2.000 hektare untuk menjadi “Singapore of Surabaya”. Di dalamnya, perseroan berencana mengembangkan area komersial seluas 140 hektare dengan menyesuaikan pada desain JLLB. Pembangunan properti seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan hunian nantinya mengarah ke konsep vertikal. “Kami akan bangun Mal Ciputra baru seluas 80.000 m2,” tuturnya. Pengembangan CitraLand Surabaya saat ini sudah mencapai 800 hektare. Adapun desain masterplane yang baru mencakup kawasan seluas 1.200 hektare. Harun memperkirakan masterplane yang baru dapat diluncurkan November mendatang.
Perusahaan juga sedang melakukan pembicaraan dengan Wali Kota Surabaya agar JLLB bisa terhubung dengan transportasi publik seperti trem. Menurut Harun, wilayah barat masih macet karena belum adanya fasilitas transportasi umum, sehingga orang memilih memakai mobil pribadi.
Menurut saya pembangunan Surabaya barat ini begitu pesat, namun dalam segala hal pasti ada sisi negative maupun positifnya. Sisi negative dari pembangunan ini adalah semakin sulitnya ruang terbuka hijau karena semua lahan akan digunakan untuk real estate. Dulu yang lahan pertanian habis igunakan untuk pembangunan perumahan-perumahan tanpa diberi sedikit lahan yang digunakan untuk selayaknya pertanian. Masih minimnya transportasi umum di wilayah tersebut serta masih rawan kemacetan karena masih dalam proses pelebaran jalan yang pengerjaannya kurang cepat.
Sumber :